Friday, August 10, 2012

Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi dari DIKTI

Surat Edaran Dirjen DIKTI Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
http://www.dikti.go.id/?p=4550&lang=id

Oleh sutikno – 06 August 2012
Edaran no. 1016/E/T/2012
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XII
(daftar terlampir)
Dalam hal pemberantasan korupsi pada tataran upaya pencegahan, Presiden Republik Indonesia telah secara khusus menginstruksikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan aksi pengembangan pendidikan anti korupsi pada perguruan tinggi sebagaimana
dinyatakan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Dalam rangka persiapan pembelajaran pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan kegiatan Training of Trainers (TOT) Pendidikan Anti Korupsi Tahun 2012 bagi
1007 Dosen di 526 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
Sehubungan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon kepada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (melalui Kopertis) sebagaimana terlampir untuk menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi mulai Tahun Akademik Baru 2012/2013 dalam bentuk Mata Kuliah Wajib / Pilihan atau disisipkan dalam Mata Kuliah yang relevan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
T T D
Djoko Santoso
NIP 19530909 197803 1 003
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
3. Inspektur Jenderal Kemdikbud
4. Sekretaris Ditjen Dikti Kemdikbud
5. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdikbud
Download Surat Edaran Pendidikan Anti Korupsi

0 comments: